• Rab. Jun 3rd, 2026

Team Sholawat Keliling Menjadi Sarana Politik Di Desa Karang Segar – Pebayuran

ByIdarukmana(Redaksi)

Mei 28, 2026

Pebayuran //tvkabarnasional.com-Berita Terkini :

_Telah terjadi adanya modus politik terbaru mengatasnamakan Tim Sholawat Keliling yang sedang berlangsung di Desa Karang Segar,Kecamatan Pebayuran,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.”Kamis (28/05/2026).

_ Menurut keterangan salah satu warga Desa Karang Segar Pebayuran,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat yang enggan di sebut namanya katakan memang benar pak!sedang berjalan adanya Tim Sholawat Keliling ,pas di.Saat ramainya pesta demokrasi politik ini.” Tuturnya.

“Peraturan Politik Demokrasi Yang Berlaku :

_ Ketua RT atau RW yang menjadi kader atau tim sukses dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terancam sanksi pemberhentian dari jabatan (pemecatan). Sanksi ini merujuk pada prinsip netralitas kelembagaan masyarakat di tingkat desa.

Berikut adalah rincian aturan dan sanksi terkait keterlibatan RT/RW dalam politik Pilkades:

 

 Dasar Aturan Netralitas

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Secara nasional, RT dan RW merupakan bagian dari LKD. Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018, pengurus LKD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik dan diwajibkan bersikap netral.

  • Peraturan Daerah (Perda): Kebijakan teknis mengenai Pilkades, termasuk aturan kampanye dan larangan bagi pengurus RT/RW, diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota masing-masing wilayah. Sejumlah kepala daerah bahkan secara tegas memperingatkan agar RT/RW tidak menjadi tim sukses.

 Bentuk Sanksi yang Diterima

Jika terbukti melanggar netralitas dengan menjadi kader/tim kampanye salah satu Cakades (Calon Kepala Desa), sanksi yang dijatuhkan meliputi:

Pemberhentian Tidak Hormat: Dicopot dari statusnya sebagai ketua atau pengurus RT/RW.

Pencabutan Fasilitas: Segala bentuk hak, honorarium, atau dana operasional RT/RW yang bersumber dari APBD/APBN dapat dihentikan.

 Pengecualian (Hak Pilih)

Perlu dicatat bahwa larangan ini berlaku untuk ranah politik praktis dan tim sukses. Sebagai warga negara, RT/RW tetap memiliki hak pilih
Penulis : Idar
Editor : Alfin AJ

By Idarukmana(Redaksi)

Jendela Informasi Berita Terkini