Skip to content
Juni 12, 2026
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
tvkabarnasional.com

tvkabarnasional.com

Jendela Informasi Berita Terkini

IMG_20260610_004407
Primary Menu
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
Subscribe
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakat Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025
  • Berita Ekonomi dan Bencana
  • Berita Politik

Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakat Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025

Idarukmana(Redaksi) Desember 7, 2025 3 minutes read
Screenshot_20251207_083256_Chrome
Jakarta //tvkabarnasional.com – Berita Terkini :
_ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

” Dijelaskan Mendes PDT, pihaknya bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai hal, termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya, Jumaat (05/12/2025).

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025,” kata Mendes Yandri.     

_ Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah Pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.

” Kemudian, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025,

“Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa,” kata Mantan Wakl Ketua MPR RI ini.

 

_ Kemendagri, Kemendes PDT dan Kemenkeu, kata Mendes Yandri, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut Pertama, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025. Kedua, Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025, khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan. Ketiga, Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.

                  
_ Keempat, menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026 dan Kelima, melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua,” kata Menteri Kelahiran Bengkulu Selatan ini.

“Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” kata Mendes Yandri.

_ Turut hadir Ketua Asosiasi seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, ASOSIASI PAPDESI, APDESI MERAH PUTIH, AKSI, PPDI dan PABPDSI. Mendampingi Mendes dan Wamendes, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Penulis : Team

Editor : S.Wahyudi

 

Related Posts:

  • Screenshot_20251205_060755_Chrome
    Yandri Susanto (Kemendes RI) , Dampingi Seluruh Desa…
  • Screenshot_20251017_215148_Chrome
    Kementrian Desa Merangkul,Semua Pihak Kompak Dukung…
  • Screenshot_20251106_102358_Chrome
    Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi"Katakan Jabatan…
  • Screenshot_20251031_131519_Chrome
    Kinerja Gemilang Kementan RI "Amran Sulaiman Dalam…
  • Screenshot_20260205_070140
    Tangani Tanggul Jebol dan Kritis, Pemkab Bekasi…
  • Screenshot_20251004_171847_Chrome
    Pemkab Bekasi Resmi Mengumumkan "Open House Seleksi…

About the Author

Idarukmana(Redaksi)

Administrator

Jendela Informasi Berita Terkini

Visit Website View All Posts
Post Views: 421

Post navigation

Previous: Yandri Susanto (Kemendes RI) , Dampingi Seluruh Desa Atasi Soal Dana Desa
Next: pada Apel Pagi dan Hakordia 2025,” Sekda Kab.Bekasi ” Endin Samsudin Sampaikan 4 Poin Penting

Related News

Screenshot_20260603_213529
  • Berita HUKUM Dan Kriminal
  • Berita Politik

Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M ,Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Idarukmana(Redaksi) Juni 3, 2026
Screenshot_20260528_150607
  • Berita Politik
  • Berita Terkini Utama

Team Sukses Pemenengan Balon Kades M.Sapong Selalu Kompak Dan Solid Demi Sejahteranya Desa Karang Harja – Pebayuran

Idarukmana(Redaksi) Mei 28, 2026
Screenshot_20260528_145536
  • Berita Politik

Suasana Pilkades Karang Patri Mulai Ramai, Warga Harap Demokrasi Tetap Aman dan Damai*

Idarukmana(Redaksi) Mei 28, 2026

Laman

  • Box Redaksi
  • Company Profile Redaksi tvkabarnasional.com
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Melayani Jasa Iklan Pencitraan Mitra Pemerintahan
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitahuan Stop Pers Anggota Tean Wartawati Dan Wartawan

Kategori

Berita Ekonomi dan Bencana (43) Berita HUKUM Dan Kriminal (24) Berita Pendidikan Dan Kesehatan (2) Berita Politik (13) Berita Sosial Budaya (37) Berita Terkini Utama (154)

Berita lainnnya

  • Screenshot_20251205_060755_Chrome
    Yandri Susanto (Kemendes RI) , Dampingi Seluruh Desa…
  • Screenshot_20251017_215148_Chrome
    Kementrian Desa Merangkul,Semua Pihak Kompak Dukung…

Menu

  • Box Redaksi
  • Company Profile Redaksi tvkabarnasional.com
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Melayani Jasa Iklan Pencitraan Mitra Pemerintahan
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitahuan Stop Pers Anggota Tean Wartawati Dan Wartawan

[pj-news-ticker]

You may have missed

Screenshot_20260609_203112
  • Berita Sosial Budaya

Masyarakat 100℅ Bersuara Sensus Penduduk .” Harus Di Lakukan Per Dua Tahun Sekali Ini Faktanya

Idarukmana(Redaksi) Juni 9, 2026
Screenshot_20260606_210624
  • Berita Sosial Budaya

Sebanyak ” 1.632 KPM di Desa Sukadami Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Dari Kemensos RI

Idarukmana(Redaksi) Juni 6, 2026
Screenshot_20260603_213529
  • Berita HUKUM Dan Kriminal
  • Berita Politik

Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M ,Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Idarukmana(Redaksi) Juni 3, 2026
Screenshot_20260601_171136
  • Berita Terkini Utama

Silaturahmi Keluarga Besar Rt 006/007 Tpc,Main Putsal Sambil Cari Keringat

Idarukmana(Redaksi) Juni 1, 2026
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.