• Kam. Sep 24th, 2026

Adanya Temuan Dugaan Pungli Dalam Program Bapanas Berupa Beras 30Kg /10kg Per karungnya Untuk 532 KPM ” Desa Tanjung Mekar – Karawang

ByIdarukmana(Redaksi)

Sep 24, 2026

KARAWANG//tvkabarnasional.com – Berita Terkini :

_ Program Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan untuk ketahanan pangan keluarga penerima manfaat atau KPM.

Program ini disalurkan melalui Badan Pangan Nasional atau BAPANAS dan Perum BULOG yang bertujuan untuk membantu warga dalam meringankan beban pengeluaran KPM yang berpenghasilan rendah, mengentaskan kemiskinan serta menanggulangi kerawanan pangan dan gizi.

Namun di lapangan, tujuan mulia itu justru tercoreng. Dugaan pungutan terjadi lagi saat penyaluran bantuan pangan beras di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang di distribusikan sejak Minggu hingga .(Selasa 13-15 September 2026).

Sejumlah warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengaku saat mengambil beras untuk periode Juli, Agustus dan September 2026 menyetorkan uang sebesar Rp20-30 ribu. Pada penyaluran beras tersebut setiap KPM menerima beras sebanyak 10 kg per periode, sehingga total yang diterima 30 kg per KPM.

“Iya pa” Barusan kami ngambil beras bayarnya Rp20-30 ribu. Kejadian ini bukan sekarang aja pa, bahkan penyaluran bansos beberapa bulan lalu juga sama semuanya diminta setor Rp20-30 ribu pa,” ujar warga dengan nada geram.

Berdasarkan Juknis Bansos Pangan dari BAPANAS, bantuan yang disalurkan ke KPM harus 100% diterima tanpa dipotong apapun dengan alasan apapun. Biaya operasional, kemasan, hingga transportasi menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyalur, bukan dibebankan ke penerima.

Pungutan terhadap penerima Bansos dapat dikategorikan Pungutan Liar atau Pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan ilegal. Sesuai dengan PermenPANRB No. 52/2011 serta berpotensi terkena sanksi pidana sesuai UU Tipikor.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Pelaku pungli bansos, baik dari oknum perangkat desa, pengurus kelompok, maupun pendamping sosial, dapat dijerat dengan hukum pidana:

Pasal 368 KUHP: Tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pasal 423 KUHP: Tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar potongan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Berdasarkan hasil laporan warga pada Komnasbpklhnews.com baik secara langsung maupun via WhatsApp. Pungutan liar kepada KPM berpariasi mulai dari Rp20 ribu, sampai Rp30 ribu, bukan nilai yang kecil. Jika dikalikan jumlah 523 KPM dari 4 Dusun terdapat 9 RT, nilainya bisa sangat signifikan. Lebih dari itu, pungutan sekecil apapun berpotensi menurunkan kepercayaan warga terhadap program pemerintah dan menggagalkan tujuan mengentaskan kemiskinan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bantuan pangan merupakan hak penuh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan harus diterima utuh tanpa potongan. “Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun,” ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026) lalu.

Bapanas menyatakan tidak akan menoleransi pungutan dengan alasan apa pun, termasuk dalih sumbangan sukarela. Laporan dugaan pungli akan ditelusuri bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah. Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan juga dapat melapor melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas.

Dengan kejadian tersebut
Pemerintah Desa Tanjungmekar dan Pemerintah Kecamatan Pakisjaya diharapkan dapat segera menertibkan, serta memastikan seluruh KPM menerima haknya secara utuh tanpa ada praktik pungli sepeserpun.(Red).

 

 

Editor : Alfin .J

 

 

By Idarukmana(Redaksi)

Jendela Informasi Berita Terkini

Tinggalkan Balasan