Karawang //tvkabarnasional.com – Berita Terkini :
_Proyek pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Dusun Jungklang RT 002 RW 003, Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten
Karawang, menuai sorotan dari sejumlah warga setempat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan dalam pekerjaan konstruksi Sabtu 29/8/2026.
Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan pemagaran TPU tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp198.353.000 dan dilaksanakan oleh CV. Riki Rahma. Pekerjaan ini diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan pemakaman agar lebih tertata, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berziarah.
Namun di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul sejumlah keluhan dan pertanyaan dari warga terkait kualitas pengerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar konstruksi yang semestinya. Sorotan utama tertuju pada pekerjaan pondasi yang diduga tidak dilakukan sesuai metode teknis yang lazim diterapkan pada pembangunan pagar permanen.

ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Selain itu, masyarakat juga meminta pihak konsultan pengawas menjalankan tugasnya secara profesional dengan melakukan pengawasan secara maksimal di lapangan. Keberadaan konsultan pengawas dinilai memiliki peran penting dalam memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga sehingga hasil pekerjaan proyek sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kalau memang pekerjaannya sudah sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap segera dilakukan perbaikan agar kualitas bangunan tidak merugikan masyarakat,” ungkap warga lainnya.
Sejumlah warga juga berharap pihak pelaksana proyek dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait metode pekerjaan yang tengah dilaksanakan. Transparansi dianggap penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Riki Rahma maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak sesuainya pekerjaan pemagaran TPU tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan, guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang(Red).
Editor : Saripudin
