Karawang//tvkabarnasional.com – Berita Terkini : _ Kejadian yang sangat disayangkan dalam kegiatan lanjutkan perbaikan jalan yang berada di jalan raya industri Kosambi ,Curug ,Karawang.Jumat (17/07/2026)
_ Team investigasi berupa mencari kebenaran serta keterangan terkait proyek yang sedang berlangsung,kepada para pengawas yang dapat bertanggung jawab dengan adanya kegiatan proyek ini.
” Saat di jumpai salah seorang pengawas yang berinisial : (IN), Ia katakan untuk keterangan proyek ini bukan tuk poksi saya pak.”Jawabnya.Beliau mengarahkan kepada seorang haji ,yang mana di arahkan melalui telepon selulernya ,
‘” Saat itu suasana sangat bising dengan suara mesin ,
_ Akhirnya kami di berikan nomor seluler yang di panggil dengan sebutan pak haji untuk menghubungi sendiri .Jelasnya.

_ Kami mencoba komunikasi dengan baik ke pak haji yang disebut dari pihak sub vendor atau pemenang thunder proyek tersebut , lalu jawaban pak haji hanya di lempar – lempar kembali ,
” Dengan kata bahasa bukan saya pak untuk pelaksana proyek ini,tapi dari pihak PT.Krisna Yangvberlokasi di jakarta .”Pungkasnya
UU No.40Tahun 1999
_ Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa siapa saja yang menghambat atau menghalangi wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi bisa dipenjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dihasilkan oleh badan publik. Badan Publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, kecuali informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan (rahasia negara/pribadi). Red
Editor : Mr. K






