Skip to content
Juni 12, 2026
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
tvkabarnasional.com

tvkabarnasional.com

Jendela Informasi Berita Terkini

IMG_20260610_004407
Primary Menu
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
Subscribe
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • Korban Pengendara Sepeda Motor ( Roda Dua) , Tergelincir ” Sebab Ceceran Tanah Untuk Program Transfortasi Gas Pertamina – Pebayuran
  • Berita HUKUM Dan Kriminal

Korban Pengendara Sepeda Motor ( Roda Dua) , Tergelincir ” Sebab Ceceran Tanah Untuk Program Transfortasi Gas Pertamina – Pebayuran

Idarukmana(Redaksi) Januari 20, 2026 2 minutes read
Screenshot_20260120_201658_WhatsAppBusiness

Kab.Bekasi //tvkabarnasional.com – Berita Terkini : _ Telah terjadi kecelaka’an lalu lintas di jalan raya Sukatani – Pebayuran yang tepatnya berada di kampung pulo pipisan kecamatan pebayuran kabupaten Bekasi Jawa Barat Jam 20.15 WIB.”Selasa (20/01/2026).

_ Kecelakan di jalan raya Sukatani – pebayuran ini di sebabkan adanya mobil dump truck mengangkut tanah untuk program pengurugan lokasi , ” TRANSPORTASI  GAS PERTAMINA (TGP) yang Berlokasi Di Desa Karang Haur Kecamatan Pebayuran , Kabupaten Bekasi , Jawa Barat.

_ Ruas jalan yang di penuhi ceceran tanah mengakibatkan para pengendara bermotor atau roda dua , tergelincir yang mengakibatkan terjatuh hilang keseimbangan berkendara.

_ Sriyuni (35)Thn Salah seorang pegemudi  motor yang terjatuh di akibatkan ceceran tanah yang berada di ruas jalan raya Sukatani – Pebayuran Kabupaten Bekasi , Jawa Barat ini mengalami luka – luka ringan akibat tergelincir ke pinggir jalan yang sangat licin.

” Jika kecelakaan terjadi karena jalan licin (akibat ceceran, rusak, atau licin karena faktor cuaca), pengendara diharapkan lebih waspada. Jika disebabkan oleh kelalaian pihak tertentu (misal: truk tanah yang menumpahkan material), hal tersebut dapat dituntut berdasarkan pasal 273 UU No. 22 tahun 2009. 

” Berikut adalah uraian Pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 mengenai pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan:

_ Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

_ Pasal 273 ayat (2): Dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain luka berat, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

” Pasal 273 ayat (3): Dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

_ Pasal 273 ayat (4): Jika belum bisa diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu, jika tidak dilakukan dan menyebabkan kecelakaan, akan dipidana (sesuai ayat 1, 2, atau 3). .

 

Penulis : Red

Editor :  S .Wahyudi

 

Related Posts:

  • Screenshot_20260127_091310
    Balitbangda Buat Inovasi Berhasil , Dorong…
  • Screenshot_20251106_102358_Chrome
    Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi"Katakan Jabatan…
  • Screenshot_20251004_171847_Chrome
    Pemkab Bekasi Resmi Mengumumkan "Open House Seleksi…
  • Screenshot_20251027_085512_Chrome
    Sejarah Dampak Perubahan " Pasal 114 UUD" Tentang…
  • Screenshot_20260516_210528
    Perkuat Pemkab Bekasi Dorong Pembentukan Satgas…
  • Screenshot_20260208_071520
    Diminati Kalangan Masyarakat, MPP dan GPP Kabupaten…

About the Author

Idarukmana(Redaksi)

Administrator

Jendela Informasi Berita Terkini

Visit Website View All Posts
Post Views: 240

Post navigation

Previous: Tanggul Citarum Jebol Warga Muara Gembong Terendam ” Kab.Bekasi Jawa Barat
Next: Ketua RT 02 RW 07 Blok CC Berkolaborasi Dengan BabinsaDes Dan Warga Sangat Kompak Dalam Menangani Banjir Perum Villa Kencana

Related News

Screenshot_20260603_213529
  • Berita HUKUM Dan Kriminal
  • Berita Politik

Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M ,Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Idarukmana(Redaksi) Juni 3, 2026
Screenshot_20260516_210528
  • Berita Ekonomi dan Bencana
  • Berita HUKUM Dan Kriminal

Perkuat Pemkab Bekasi Dorong Pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Berupaya Kordinasi Lintas Sektor Pemerintahan Daerah

Idarukmana(Redaksi) Mei 16, 2026
Screenshot_20260509_230000
  • Berita Ekonomi dan Bencana
  • Berita HUKUM Dan Kriminal
  • Berita Terkini Utama

TNI Bangun Jembatan Garuda di Desa Muarabakti Babelan Dapat Apresiasi Dari Pemkab Bekasi

Idarukmana(Redaksi) Mei 9, 2026

Laman

  • Box Redaksi
  • Company Profile Redaksi tvkabarnasional.com
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Melayani Jasa Iklan Pencitraan Mitra Pemerintahan
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitahuan Stop Pers Anggota Tean Wartawati Dan Wartawan

Kategori

Berita Ekonomi dan Bencana (43) Berita HUKUM Dan Kriminal (24) Berita Pendidikan Dan Kesehatan (2) Berita Politik (13) Berita Sosial Budaya (37) Berita Terkini Utama (154)

Berita lainnnya

  • Screenshot_20260127_091310
    Balitbangda Buat Inovasi Berhasil , Dorong…
  • Screenshot_20251106_102358_Chrome
    Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi"Katakan Jabatan…

Menu

  • Box Redaksi
  • Company Profile Redaksi tvkabarnasional.com
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Melayani Jasa Iklan Pencitraan Mitra Pemerintahan
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitahuan Stop Pers Anggota Tean Wartawati Dan Wartawan

[pj-news-ticker]

You may have missed

Screenshot_20260609_203112
  • Berita Sosial Budaya

Masyarakat 100℅ Bersuara Sensus Penduduk .” Harus Di Lakukan Per Dua Tahun Sekali Ini Faktanya

Idarukmana(Redaksi) Juni 9, 2026
Screenshot_20260606_210624
  • Berita Sosial Budaya

Sebanyak ” 1.632 KPM di Desa Sukadami Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Dari Kemensos RI

Idarukmana(Redaksi) Juni 6, 2026
Screenshot_20260603_213529
  • Berita HUKUM Dan Kriminal
  • Berita Politik

Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M ,Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Idarukmana(Redaksi) Juni 3, 2026
Screenshot_20260601_171136
  • Berita Terkini Utama

Silaturahmi Keluarga Besar Rt 006/007 Tpc,Main Putsal Sambil Cari Keringat

Idarukmana(Redaksi) Juni 1, 2026
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.