KABUPATEN SLEMAN //tvkabarnasional.com Berita Terkini :
_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, menaruh perhatian besar terhadap pengembangan usaha mikro agar mampu naik kelas dan bersaing di era digital. Melalui program pembinaan berjenjang, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop) UKM Kabupaten Sleman, berupaya memperkuat fondasi bisnis pelaku UMKM mulai dari legalitas, manajemen usaha, hingga pemasaran online.
_ Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, Sutiasih menjelaskan bahwa perubahan regulasi nasional turut mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan strategi pengembangan UMKM,” katanya Selasa (4/11/2025).
_ Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, batasan modal dan omzet usaha mikro kini meningkat tajam. Dulu usaha mikro hanya dibatasi modal Rp.50 juta, sekarang naik drastis menjadi Rp.1 miliyar. Karena itu, kami perlu melakukan pemetaan ulang agar pembinaan lebih tepat sasaran,” Tuturnya.
” Menurutnya, lonjakan batasan modal dan omzet ini menyebabkan banyak pelaku usaha perlu diklasifikasikan ulang,” tambahnya saat beri keterangan kepada awak media.
_ Lanjutnya, Diskop UKM Kabupaten Sleman bersama petgutuan tinggi kemudian menyusun sistem lima level usaha mikro berdasarkan hasil penjualan tahunan. Di level pertama memiliki omzet hingga Rp.50 juta per tahun, sedangkan level kelima mencapai Rp.1-2 miliyar per tahun.
” Klasifikasi ini bukan hanya soal angka penjualan, tetapi juga mempertimbangkan aspek lain seperti legalitas usaha, kemampuan manajemen, dan pemanfaatan digital marketing,” jelas Kadis.
_ Berdasarkan data UMKM Kabupaten Sleman, per 30 Oktober 2025 jumlah UMKM di Kabupaten Sleman mencapai 110.399 unit dengan 110.215 diantaranya merupakan usaha mikro. Sektor ini, juga menyerap lebih dari 321 ribu tenaga kerja menjadikannya tulang punggung ekonomi daerah.

SUTIASIH (Kadin UMKM Sleman)
_ Sutiasih ,” menerangkan bahwa pemerintah kabupaten Sleman terus berkomitmen memperkuat posisi UMKM salah satunya melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro yang kini tengah dalam proses di tingkat Provinsi DIY. Perda ini, akan menjadi payung hukum agar pelaku usaha mikro mendapatkan kemudahan akses, perlindungan, dan fasilitas pemberdayaan yang berkelanjutan.
” Selain regulasi, Diskop UKM Sleman juga menggelar berbagai pelatihan, antara lain pelatihan kewirausahaan, pencatatan keuangan, pembuatan identitas usaha, hingga pelatihan digital seperti penggunaan WhatsApp Business, Instagram, Tik Tok, serta pemasaran di marketplace.
_ Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pengurusan NIB, sertifikasi halal, PIRT, dan HAKI secara gratis meski dengan kuota terbatas.
” Kami ingin UMKM Kabupaten Sleman legal, siap go digital dan bisa berkembang sesuai levelnya. Pendampingan berbeda – beda, karena titik awal setiap usaha juga berbeda,” tambah Sutiasih. Untuk memperkuat ekosistem pendampingan, Diskop UKM Sleman kini mengoperasikan dua Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) masing – masing di depan Rumah Dinas Bupati Kabupaten Sleman dan di wilayah barat Kabupaten Sleman. Di kedua lokasi ini, pelaku usaha dapat berkonsultasi lansung dengan tenaga ahli dari kalangan ASN maupun non ASN.
_ Tak hanya itu, Diskop UKM Sleman , juga menggagas sejumlah inovasi seperti SATU SAMA BUNDA satu UMKM satu mahasiswa bibit unggul daerah, program magang mahasiswa pendamping UMKM di tingkat Kalurahan. Ada pula program GEMBIRA (Gerakan Pemuda Indonesia Berwirausaha), geber gas pool (Gerakan Bersama Gunakan Selalu Bahan Baku Lokal), dan NATASEMBADA, lomba antar koordinator UMKM tingkat Kalurahan. UMKM terbukti menjadi penyelamat ekonomi saat krisis, kami ingin memastikan mereka tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh, naik kelas, dan berdaya saing global,” Pungkasnya.
Penulis : Jhoni
Editir : S.Wahyudi






