• Kam. Jan 15th, 2026

tvkabarnasional.com

Jendela Informasi Berita Terkini

Sejarah Dampak Perubahan ” Pasal 114 UUD” Tentang Narkotika Nasional

ByIdarukmana(Redaksi)

Okt 27, 2025
_Tinggal hitungan bulan, tepatnya mulai 2 Januari 2026, kita akan memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan diimplementasikannya KUHP Nasional._Momen peralihan ini patut disambut sebagai sebuah kemajuan simbolis dalam menegakkan kedaulatan hukum.”Namun, di balik euforia kebanggaan nasional ini, tersembunyi sebuah persoalan krusial yang berpotensi mengguncang fondasi penegakan hukum terhadap kejahatan yang paling merusak sendi-sendi sosial: narkotika.”Banyak perubahan fundamental terdapat dalam KUHP Nasional, salah satunya adalah kebijakan incorporasi, yaitu dimasukkannya beberapa ketentuan pidana khusus yang sebelumnya diatur dalam undang-undang lex specialis ke dalam tubuh KUHP Nasional”.Senin(27/10/2025)._Kebijakan inilah yang, tanpa disadari atau mungkin diabaikan, menciptakan sebuah “lubang hitam” hukum yang  mengupas tuntas kekosongan hukum yang lahir akibat pencabutan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) oleh KUHP Nasional, tanpa kehadiran ketentuan pengganti yang memadai. Kekosongan ini bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan sebuah ancaman nyata yang dapat menggagalkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika Golongan I di Indonesia.

_UU Narkotika berfungsi sebagai lex specialis (hukum khusus) yang mengatur secara spesifik dan berat segala hal terkait narkotika. Di dalamnya, Pasal 114, khususnya ayat (1), memegang peran sentral.

“Pasal ini mengancam pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Narkotika Golongan I, seperti heroin, kokain, dan sabu-sabu, adalah zat yang dinyatakan tidak memiliki manfaat medis dan memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

“Aktivitas jual-beli dalam pasal ini adalah nadi dari bisnis narkotika gelap. Pasal inilah yang menjadi senjata andalan jaksa untuk menjerat bandar, pengedar, dan perantara.

_Kini, dengan berlakunya KUHP Nasional, terjadi pergeseran paradigma. Pengaturan tindak pidana narkotika dalam KUHP Nasional ditempatkan dalam BAB XXXV Bagian Kelima, yang hanya terdiri dari tiga pasal saja (Pasal 609, 610, dan 611). Ketiga pasal ini secara umum mengatur tentang.

_Pasal kunci yang menjadi masalah adalah Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional. Pasal ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika. Ini artinya, seluruh rangkaian pasal yang mengatur tentang tindak pidana spesifik, termasuk Pasal 114 yang menjadi tulang punggung pemberantasan perdagangan narkotika, ikut dicabut.

 

 

_Di sinilah letak kekosongan hukum itu muncul. Setelah pencabutan tersebut, kita bertanya: di mana pengaturan tentang “perbuatan menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I” dalam KUHP Nasional? Jawabannya adalah: tidak ada.Analisis Kekosongan: Antara “Menyalurkan” dan Kepastian Hukum yang Hilang”Sebagian mungkin berargumen bahwa unsur “menjual” dapat disubsumsi (dimasukkan) ke dalam istilah “menyalurkan” yang terdapat dalam Pasal 609 KUHP Nasional._Pasal 609 menyatakan: “Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika…”_Argumen ini mengandung kelemahan fatal dan berbahaya. Pertama, asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) menuntut kepastian. Hukum pidana harus jelas dan tidak multitafsir.

“Istilah “menyalurkan” sendiri bersifat sangat luas dan kabur. Apakah menyalurkan berarti distribusi dari produsen ke pengedar besar? Ataukah termasuk aktivitas jual-beli eceran di tingkat konsumen?

“Ketidakjelasan ini akan menjadi lahan subur bagi perdebatan di persidangan, yang berujung pada perbedaan penafsiran antara hakim, jaksa, dan penasihat hukum.

_Kedua, penghapusan secara eksplisit Pasal 114 menunjukkan kesadaran dan kehendak legislator untuk tidak memasukkan rumusan delik jual-beli yang spesifik ke dalam KUHP Nasional.

_Jika maksud pembuat undang-undang adalah mengakomodirnya dalam kata “menyalurkan”, maka tidak perlu ada pencabutan khusus terhadap Pasal 114. Pencabutan ini justru mengindikasikan bahwa perbuatan “menjual” dan “membeli” sengaja tidak diadopsi, atau mungkin terlewatkan, dalam perumusan KUHP Nasional.

_Ketiga, dari perspektif dogmatik hukum pidana, “menyalurkan” (to supply) dan “menjual” (to sell) adalah dua aktivitas yang dapat dipisahkan.

_Seorang kurir bisa saja “menyalurkan” barang tanpa terlibat dalam transaksi jual-beli, misalnya hanya mengantarkan.

_Sebaliknya, aktivitas jual-beli inti dari perdagangan justru hilang dari radar hukum. Seorang bandar yang hanya mengatur transaksi jual-beli dari balik penjara, tanpa pernah “menyalurkan” atau “memiliki” barang bukti, berpotensi lolos dari jerat hukum.

“Kekosongan hukum ini bukanlah masalah teoritis belaka. Ia akan membawa implikasi yang sangat konkret bagi kemajuan serta kemakmuran bangsa.

 

 

 

(Redaksi).

 

 

 

By Idarukmana(Redaksi)

Jendela Informasi Berita Terkini