Skip to content
Juni 12, 2026
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
tvkabarnasional.com

tvkabarnasional.com

Jendela Informasi Berita Terkini

IMG_20260610_004407
Primary Menu
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
Subscribe
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • Sejarah Dampak Perubahan ” Pasal 114 UUD” Tentang Narkotika Nasional
  • Berita Terkini Utama

Sejarah Dampak Perubahan ” Pasal 114 UUD” Tentang Narkotika Nasional

Idarukmana(Redaksi) Oktober 27, 2025 4 minutes read
Screenshot_20251027_085512_Chrome
JAKARTA //tvkabarnasional.com – Berita Terkini :
_Lebih dari delapan dekade, bangsa Indonesia hidup di bawah naungan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS) warisan kolonial Belanda. Keberlakuan KUHP lama yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu akhirnya akan menemui finalitas sejarahnya.
_Tinggal hitungan bulan, tepatnya mulai 2 Januari 2026, kita akan memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan diimplementasikannya KUHP Nasional._Momen peralihan ini patut disambut sebagai sebuah kemajuan simbolis dalam menegakkan kedaulatan hukum.”Namun, di balik euforia kebanggaan nasional ini, tersembunyi sebuah persoalan krusial yang berpotensi mengguncang fondasi penegakan hukum terhadap kejahatan yang paling merusak sendi-sendi sosial: narkotika.”Banyak perubahan fundamental terdapat dalam KUHP Nasional, salah satunya adalah kebijakan incorporasi, yaitu dimasukkannya beberapa ketentuan pidana khusus yang sebelumnya diatur dalam undang-undang lex specialis ke dalam tubuh KUHP Nasional”.Senin(27/10/2025)._Kebijakan inilah yang, tanpa disadari atau mungkin diabaikan, menciptakan sebuah “lubang hitam” hukum yang  mengupas tuntas kekosongan hukum yang lahir akibat pencabutan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) oleh KUHP Nasional, tanpa kehadiran ketentuan pengganti yang memadai. Kekosongan ini bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan sebuah ancaman nyata yang dapat menggagalkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika Golongan I di Indonesia.

_UU Narkotika berfungsi sebagai lex specialis (hukum khusus) yang mengatur secara spesifik dan berat segala hal terkait narkotika. Di dalamnya, Pasal 114, khususnya ayat (1), memegang peran sentral.

“Pasal ini mengancam pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Narkotika Golongan I, seperti heroin, kokain, dan sabu-sabu, adalah zat yang dinyatakan tidak memiliki manfaat medis dan memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

“Aktivitas jual-beli dalam pasal ini adalah nadi dari bisnis narkotika gelap. Pasal inilah yang menjadi senjata andalan jaksa untuk menjerat bandar, pengedar, dan perantara.

_Kini, dengan berlakunya KUHP Nasional, terjadi pergeseran paradigma. Pengaturan tindak pidana narkotika dalam KUHP Nasional ditempatkan dalam BAB XXXV Bagian Kelima, yang hanya terdiri dari tiga pasal saja (Pasal 609, 610, dan 611). Ketiga pasal ini secara umum mengatur tentang.

_Pasal kunci yang menjadi masalah adalah Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional. Pasal ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika. Ini artinya, seluruh rangkaian pasal yang mengatur tentang tindak pidana spesifik, termasuk Pasal 114 yang menjadi tulang punggung pemberantasan perdagangan narkotika, ikut dicabut.

 

 

_Di sinilah letak kekosongan hukum itu muncul. Setelah pencabutan tersebut, kita bertanya: di mana pengaturan tentang “perbuatan menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I” dalam KUHP Nasional? Jawabannya adalah: tidak ada.Analisis Kekosongan: Antara “Menyalurkan” dan Kepastian Hukum yang Hilang”Sebagian mungkin berargumen bahwa unsur “menjual” dapat disubsumsi (dimasukkan) ke dalam istilah “menyalurkan” yang terdapat dalam Pasal 609 KUHP Nasional._Pasal 609 menyatakan: “Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika…”_Argumen ini mengandung kelemahan fatal dan berbahaya. Pertama, asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) menuntut kepastian. Hukum pidana harus jelas dan tidak multitafsir.

“Istilah “menyalurkan” sendiri bersifat sangat luas dan kabur. Apakah menyalurkan berarti distribusi dari produsen ke pengedar besar? Ataukah termasuk aktivitas jual-beli eceran di tingkat konsumen?

“Ketidakjelasan ini akan menjadi lahan subur bagi perdebatan di persidangan, yang berujung pada perbedaan penafsiran antara hakim, jaksa, dan penasihat hukum.

_Kedua, penghapusan secara eksplisit Pasal 114 menunjukkan kesadaran dan kehendak legislator untuk tidak memasukkan rumusan delik jual-beli yang spesifik ke dalam KUHP Nasional.

_Jika maksud pembuat undang-undang adalah mengakomodirnya dalam kata “menyalurkan”, maka tidak perlu ada pencabutan khusus terhadap Pasal 114. Pencabutan ini justru mengindikasikan bahwa perbuatan “menjual” dan “membeli” sengaja tidak diadopsi, atau mungkin terlewatkan, dalam perumusan KUHP Nasional.

_Ketiga, dari perspektif dogmatik hukum pidana, “menyalurkan” (to supply) dan “menjual” (to sell) adalah dua aktivitas yang dapat dipisahkan.

_Seorang kurir bisa saja “menyalurkan” barang tanpa terlibat dalam transaksi jual-beli, misalnya hanya mengantarkan.

_Sebaliknya, aktivitas jual-beli inti dari perdagangan justru hilang dari radar hukum. Seorang bandar yang hanya mengatur transaksi jual-beli dari balik penjara, tanpa pernah “menyalurkan” atau “memiliki” barang bukti, berpotensi lolos dari jerat hukum.

“Kekosongan hukum ini bukanlah masalah teoritis belaka. Ia akan membawa implikasi yang sangat konkret bagi kemajuan serta kemakmuran bangsa.

 

 

 

(Redaksi).

 

 

 

Related Posts:

  • Screenshot_20260127_091310
    Balitbangda Buat Inovasi Berhasil , Dorong…
  • Screenshot_20251115_115737
    Pemkab Bekasi Lakukan Pemasangan Plang Pagar Cagar…
  • Screenshot_20251106_102358_Chrome
    Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi"Katakan Jabatan…
  • Screenshot_20251022_224936_Chrome
    Kementrian Bapanas "Amran Sulaiman Tegaskankan Tak…
  • Screenshot_20251004_171847_Chrome
    Pemkab Bekasi Resmi Mengumumkan "Open House Seleksi…
  • Screenshot_20251031_131519_Chrome
    Kinerja Gemilang Kementan RI "Amran Sulaiman Dalam…

About the Author

Idarukmana(Redaksi)

Administrator

Jendela Informasi Berita Terkini

Visit Website View All Posts
Post Views: 493

Post navigation

Previous: Polres Purwakarta Terus Sigap Siaga Pengamanan Hari Santri Nasional Sampai Malam Puncak
Next: Kesatuan TNI Dan Polri “Polres Purwakarta Hadir Bersinergitas Dengan Forkopimda Dalam Acara Fun Run” TNI PRIMA”

Related News

Screenshot_20260601_171136
  • Berita Terkini Utama

Silaturahmi Keluarga Besar Rt 006/007 Tpc,Main Putsal Sambil Cari Keringat

Idarukmana(Redaksi) Juni 1, 2026
Screenshot_20260528_150607
  • Berita Politik
  • Berita Terkini Utama

Team Sukses Pemenengan Balon Kades M.Sapong Selalu Kompak Dan Solid Demi Sejahteranya Desa Karang Harja – Pebayuran

Idarukmana(Redaksi) Mei 28, 2026
Liputan sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban
  • Berita Terkini Utama

Liputan sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

Idarukmana(Redaksi) Mei 27, 2026

Laman

  • Box Redaksi
  • Company Profile Redaksi tvkabarnasional.com
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Melayani Jasa Iklan Pencitraan Mitra Pemerintahan
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitahuan Stop Pers Anggota Tean Wartawati Dan Wartawan

Kategori

Berita Ekonomi dan Bencana (43) Berita HUKUM Dan Kriminal (24) Berita Pendidikan Dan Kesehatan (2) Berita Politik (13) Berita Sosial Budaya (37) Berita Terkini Utama (154)

Berita lainnnya

  • Screenshot_20260127_091310
    Balitbangda Buat Inovasi Berhasil , Dorong…
  • Screenshot_20251115_115737
    Pemkab Bekasi Lakukan Pemasangan Plang Pagar Cagar…

Menu

  • Box Redaksi
  • Company Profile Redaksi tvkabarnasional.com
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Melayani Jasa Iklan Pencitraan Mitra Pemerintahan
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitahuan Stop Pers Anggota Tean Wartawati Dan Wartawan

[pj-news-ticker]

You may have missed

Screenshot_20260609_203112
  • Berita Sosial Budaya

Masyarakat 100℅ Bersuara Sensus Penduduk .” Harus Di Lakukan Per Dua Tahun Sekali Ini Faktanya

Idarukmana(Redaksi) Juni 9, 2026
Screenshot_20260606_210624
  • Berita Sosial Budaya

Sebanyak ” 1.632 KPM di Desa Sukadami Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Dari Kemensos RI

Idarukmana(Redaksi) Juni 6, 2026
Screenshot_20260603_213529
  • Berita HUKUM Dan Kriminal
  • Berita Politik

Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M ,Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Idarukmana(Redaksi) Juni 3, 2026
Screenshot_20260601_171136
  • Berita Terkini Utama

Silaturahmi Keluarga Besar Rt 006/007 Tpc,Main Putsal Sambil Cari Keringat

Idarukmana(Redaksi) Juni 1, 2026
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.