Kab.Bekasi //tvkabarnasional.com//Berita Terkini :
_terlihat jelas dan faktanya kerjaan Revitalisasi Gedung Sekolah yang sedang dikerjakan di SMPN 1 Sukawangi,Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.”Rabu(15/10/2025).
-Saat Team investigasi sosial.control tinjau ke lokasi dan berupaya menanyakan ke satpam(satuan pengamanan), mengenai papan keterbukaan informasi publik (KIP) Ia jawab tidak tahu pak saya hanya sebagai satpam tugas saya hanya keamanan sekolah Jawabnya.”Tegas.
“KIP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan
“penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
_Memberikan hak kepada setiap orang untuk mengakses informasi publik yang berada di bawah kewenangan badan publik.
Mengharuskan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
_Memberikan masyarakat kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
_Membantu menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, dan efisien, serta mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Serta juga para pekerja tidak melengkapi K3 dan APD(Alat Pelindung Diri) dakam pekrjaan program pembangunan satuan pendidikan (P2SP).Sebagaimana yang di jelaskan dalam UU K3/ APD ;







