• Kam. Jan 15th, 2026

tvkabarnasional.com

Jendela Informasi Berita Terkini

Gile Lagi -Lagi Ditemukan Revitalisasi Gedung Sekolah “SMPN 1 Sukawangi , Program Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),Tidak Ikuti Standarisasi Prosedur Kerja

ByIdarukmana(Redaksi)

Okt 15, 2025

Kab.Bekasi //tvkabarnasional.com//Berita Terkini :

_terlihat jelas dan faktanya kerjaan Revitalisasi Gedung Sekolah yang sedang dikerjakan di SMPN 1 Sukawangi,Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.”Rabu(15/10/2025).

-Saat Team investigasi sosial.control tinjau ke lokasi dan berupaya menanyakan ke satpam(satuan pengamanan), mengenai papan keterbukaan informasi publik (KIP) Ia jawab tidak tahu pak saya hanya sebagai satpam tugas saya hanya keamanan sekolah Jawabnya.”Tegas.

 

“KIP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan

 

“penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. 

Fungsi dan tujuan utama UU KIP:
Menjamin hak atas informasi:

_Memberikan hak kepada setiap orang untuk mengakses informasi publik yang berada di bawah kewenangan badan publik.

Mewajibkan badan publik:

Mengharuskan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

 

Meningkatkan partisipasi publik:

_Memberikan masyarakat kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

 

Mewujudkan pemerintahan yang baik:

_Membantu menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, dan efisien, serta mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Meningkatkan kualitas layanan informasi:
_Mengharuskan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik agar menghasilkan layanan yang berkualitas.

“Serta juga para pekerja tidak melengkapi K3 dan APD(Alat Pelindung Diri) dakam pekrjaan program pembangunan  satuan pendidikan (P2SP).Sebagaimana yang di jelaskan dalam UU K3/ APD ;

 

 

_UU K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) mengatur hak dan kewajiban terkait keselamatan di tempat kerja, seperti penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) yang wajib diberikan pengusaha secara gratis, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003.
_APD berfungsi melindungi pekerja dari berbagai bahaya di tempat kerja :
UU No. 1 Tahun 1970:
_Merupakan landasan utama K3 yang mewajibkan pengusaha menyediakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi pekerja dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja:
“UU No. 13 Tahun 2003:
“Menguatkan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 86.
Alat Pelindung Diri (APD).
Pengertian: APD adalah seperangkat alat yang melindungi sebagian atau seluruh tubuh dari bahaya di tempat kerja.
Kewajiban Pengusaha:
“Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai standar indonesia  (SNI) kepada pekerja secara cuma-cuma.
(AR / Redaksi)

 

By Idarukmana(Redaksi)

Jendela Informasi Berita Terkini