Pebayuran//tvkabarnasional.com – Berita Terkini : _ Kejadian yang sangat memprihatinkan di warga masyarakat Desa Karang Harja,Kecamatan Pebayuran,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.
_ Ketika beberapa warga mendapat bantuan pembangunan rumah atau tempat tinggal,yang berasal dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 Yang Beralamat Di Kp Tambun Rt 11 Dan Rt 12 Desa Karang Harja – Pebayuran- Kabupaten Bekasi ,Jawa Barat.Rabu (26/08/2026).
” Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat daerah.
_ Namun setelah kami kaji dan teleusuri banyak sekali keluh kesah yang di sampaikan oleh penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)Tahun 2026 ini:
_ Salah satunya JN (58)Thn yang menjelaskan dengan jujur dan polos sekali ke team jurnalis katakan benar pak saya dapat bantuan pembangunan rumah saya,tapi anehnya biaya tenaga atau tukang itu harus pakai uang pribadi saya dulu baru nanti bisa di cairkan setelah pebgajuan di tahap kedua.” Tuturnya
_ Lanjutnya Ia pun sangat pusing dan begitu kecewa dengan setelah mendengar aturan dari team pendamping atau kordinatir di lapangan dari Program ( BSPS) yang diterima olehnya,dengan kami sebagai sosial kontrol menyampaikan informasi sesuai fakta realita yang kami dapat di lapangan.
_ Anehnya lagi program Bantuan Stimulan Peeumahan Swadaya (BSPS) TA.2026 ini tidak melibatkan atau tidak memebritahu atau izin ke yang punya wilayah Rt dan RW setempat,setelah kami selusuri di lapangan.

_ RT 11 dan Rw 04 Desa Karang Harja pebayuran Kabupaten Bekasi ,Jawa Barat yang enggan di sebutkan identitasnya katakan memang dari awal pendataan sampai turunya program ini kami sama sekali tidak di kasih tau pak.”Jelasnya.
“Sedangkan yang punya data wilyah kan kami pak sebagai RT Dan RW Desa Kami ini pak “Terangnya.
_
Data lebih akurat: Pengurus RT/RW mengenal kondisi warga secara langsung di lapangan.

Pengawasan efektif: Penyaluran bantuan atau pendataan objek pajak dapat menghindari salah sasaran.
Perpanjangan tangan: RT/RW bertindak sebagai penghubung aspirasi antara warga dan pemerintah.
Musyawarah dengan Kepala Desa: Sampaikan keberatan secara baik-baik. Minta agar pemerintah desa melibatkan RT dan RW dalam setiap pendataan atau sosialisasi program
Melapor ke BPD: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah wakil masyarakat. RT dan RW bisa meminta BPD untuk menjembatani masalah ini dengan pihak luar atau pemerintah di atasnya.
Koordinasi ke Kecamatan: Jika pihak desa tidak memberikan solusi, pengurus bisa mendatangi Kantor Kecamatan. Minta kecamatan untuk menegur atau meluruskan koordinasi program agar melibatkan perangkat terbawah.
RT dan RW tahu kondisi riil dan data warganya di lapangan.
Program pemerintah pusat atau daerah akan sulit berjalan lancar tanpa dukungan langsung dari pengurus RT dan RW.(Red).
Editor : Sarifudin
