Kab.Bekasi//tvkabarnasional.com-Berita Terkini: _ Dalam rangka pesta demokrasi yang akan di laksanakan di kabupaten Bekasi ,Jawa Barat.dari 23 kecamatan terdiri dari 153, Desa yang akan ikut dalam kontes pilkades 2026 Yang di selanggarakan 20 September.
_ Yang diharapkan pilkades (pemilihan kepala desa),Yang di ikuti oleh 153 Desa berjalan kondusif,transfaran sesuai peraturan daerah dan peraturan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jawa Barat.Kamis(6/7/2026).

_ Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Desa, perangkat desa tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, namun wajib mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Kampanye: Berdasarkan UU Desa dan aturan Pilkades, perangkat desa dilarang keras ikut serta atau terlibat sebagai pelaksana maupun tim kampanye dalam Pilkades untuk menjaga netralitis.
_ Panitia Pilkades: Perangkat desa yang memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala desa juga dilarang menjadi panitia pemungutan. (Red).
Editor : Sarifudin
