Jakarta // tvkabarnasional.com – Berita Terkini :
_Keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa hingga akhir lebaran 2026 merupakan pelanggaran administratif serius. Siltap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Ke Rekening Kas Desa Tepat waktu.
_ Jika keterlambatan terjadi karena kelalaian Pemda, mereka dapat dikenakan teguran dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi, terutama karena keterlambatan berpotensi mengganggu pelayanan publik di tingkat Desa.Kamis (12/03/2026).
Teguran tertulis: Camat atau Bupati/Walikota dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa jika keterlambatan disebabkan oleh lambatnya pengajuan pemberkasan dari pihak desa.
Pemblokiran ADD: Dalam kasus ekstrem, Pemda bisa menahan pencairan tahap berikutnya jika laporan penggunaan sebelumnya tidak diselesaikan.

Ketidakpercayaan Warga: Kinerja desa dianggap buruk.
” Jika Siltap sengaja ditahan atau disalahgunakan, oknum Kepala Desa dapat dijerat dengan:
_ Sanksi Administratif: Diberhentikan sementara atau tetap oleh Bupati/Walikota.
_ Proses Hukum: Jika Siltap digunakan untuk kepentingan lain (penyelewengan), oknum tersebut dapat diproses secara pidana.
_ Proses Kilat: Bupati/Pemda biasanya memerintahkan pemberkasan diselesaikan segera, bahkan dengan sistem lembur (seperti kasus di Purwakarta 2026) untuk memastikan cair sebelum lebaran.
” Rapel: Jika tertunda lama, Siltap akan dirapel (dibayarkan sekaligus untuk beberapa bulan).






