Kabupaten Bekasi // tvkabarnasional.com – Berita Terkini :
_ Informasi yang didapatkan jurnalis dari (A) Inisial, terkait Proses seleksi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karang Mukti, Kabupaten Bekasi, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) dan permintaan uang muka atau yang kerap disebut sebagai mahar jabatan.Rabu (11/03/2026).
_ Informasi yang beredar menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon peserta sebagai syarat agar dapat dicalonkan atau diloloskan dalam proses seleksi anggota BPD. Dugaan ini memunculkan keresahan di kalangan masyarakat setempat karena dinilai mencederai proses demokrasi di tingkat desa.
” Di tengah isu tersebut, seorang pria berinisial U disebut turut memperjuangkan agar anaknya dapat maju sebagai kandidat calon anggota BPD. Namun, langkah yang ditempuh dinilai kontroversial karena diduga disertai tekanan kepada pihak penyelenggara.
” Menurut informasi yang berkembang, U disebut-sebut memberikan peringatan bahwa apabila anaknya tidak terpilih atau tidak mendapatkan kursi BPD, ia akan melaporkan proses pemilihan tersebut. Laporan itu disebut akan didasarkan pada dugaan adanya pungutan liar dalam proses musyawarah atau pemungutan suara calon BPD.

” Tidak hanya itu, U juga disebut mengancam akan membuka berbagai persoalan terkait kepemimpinan di Desa Karang Mukti apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
” Saat ini, isu dugaan pungli tersebut masih menjadi perbincangan di masyarakat. Sejumlah pihak berharap agar proses seleksi anggota BPD dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar.
_ Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Karang Mukti yaitu lurah Sumardi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
_ Masyarakat berharap jika memang terdapat pelanggaran dalam proses seleksi BPD, pihak berwenang dapat melakukan penelusuran dan penanganan secara objektif demi menjaga integritas pemerintahan desa.
” Penting di simak Sanksi Hukum :
Sanksi Pidana: Penjara dan denda sesuai UU Tipikor.
Sanksi Administratif: Pemberhentian dari jabatan anggota BPD oleh Bupati/Walikota berdasarkan laporan/keputusan BPD dan hasil kajian.
Penulis : Team Redaksi
Editor : S.Wahyudi






