• Ming. Mar 1st, 2026

tvkabarnasional.com

Jendela Informasi Berita Terkini

Sebagian Perangkat Desa Kab.Bekasi ” Resah Akibat Gajinya Tak Kunjung di Terima Sampai Saat Ini

ByIdarukmana(Redaksi)

Feb 24, 2026

Kab.Bekasi // tvkabarnasional.com – Berita Terkini :_Setelah Beberapa fakta di temukan di masing – masing Desa yang berada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat.”  Selasa 24/02/2026.

_ DN salah satu staf desa yang berada di kabupaten Bekasi jawa barat katakan gajinya selama dari bulan Oktober  2025 sampai bulan pebuari 2026 ini belum juga diterima olehnya.”Ungkapnya.

_Lanjutnya ia sangat berharap dengan peraturan siltap atau gaji perangkat desa yang tepat waktu yang biasanya pertiga bulan lancar , mengapa di tahun 2025 dan 2026 ini ada kendala kemacetan atau penundaan selama dua bulan di tahun 2025 yang sampai saat ini bulan pebuari 2026 belum juga di terima ” Pungkasnya.

_ Gaji dan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa tahun 2026 diproyeksikan masih mengacu pada aturan minimal yang berlaku, dengan (setara 100% PNS Gol. II/a). Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) menerima setidaknya Rp2.224.420 per bulan (110% PNS Gol. II/a).
Berikut rincian estimasi Siltap dan tunjangan perangkat desa 2026
  • Kepala Desa: Rp2.426.640 (Siltap) + Tunjangan.
  • Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (Siltap) + Tunjangan.
  • Perangkat Desa (Kaur/Kasi/Kadus): Rp2.022.200 (Siltap) + Tunjangan.

Tunjangan Perangkat: Umumnya Rp400.000 per bulan.

Catatan Penting : 
  • Siltap di atas adalah batas minimal yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
  • Besaran Siltap dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan bupati/wali kota dan kemampuan ADD (Alokasi Dana Desa).

Terdapat upaya untuk memastikan pembayaran gaji dilakukan tepat waktu mulai awal tahun 2026.

 

 

 

 

 

Penulis : Idar

Editor : S.Wahyudi

By Idarukmana(Redaksi)

Jendela Informasi Berita Terkini