Bekasi Kota // tvkabarnasional.com – Berita Terkini :
_Berdasarkan laporan terkini per awal 2026, peredaran obat keras jenis Tramadol dan Exymer yang berkedok toko sembako, warung kelontong, atau konter HP masih marak terjadi, khususnya di wilayah Jabodetabek. Modus ini digunakan pengedar untuk mengelabui warga dan aparat.
Berikut adalah ringkasan berita terkait penyalahgunaan toko sembako untuk peredaran Tramadol.
_ Terlihat jelas dan nyata saat team investigasi sosial kontrol lintas di jalan Infeksi Kalimang Blok D No .03 Rt 001/009 Jati Bening Kecamatan Pondok Indah Bekasi Kota masih terlihat warung yang bermodifikasi atau bermoduskan sembako ternyata jual obat – obatan Terlarang jenis Golongan ” G , Yakni tramadol dan Exymer yang harus resep dokter cara penggunaannya atau mengkonsumsinya .” Rabu (26/02/2026).

- Modus Operandi: Pengedar biasanya berkedok menjual kebutuhan harian (sembako) atau pulsa. Konsumen utamanya adalah remaja atau pemuda. Penjualan sering kali dilakukan langsung (COD) atau disembunyikan di dalam warung untuk menghindari razia.
- Tindakan Aparat: Satpol PP dan kepolisian terus melakukan razia, namun penjual ilegal sering kali kembali beroperasi setelah toko mereka ditutup atau disegel.
- Warga diimbau untuk melapor ke polisi (Call Center 110 atau polsek setempat) jika menemukan warung kelontong yang mencurigakan dan diduga menjual obat-obatan terlarang.dari pada itu warga masyarakat setempat di haruskan berhak untuk mengerebek atau mengentikan aksi jualan obat – obatan terlarang ini jangan sampai anak- anak kita terkena imbasnya dari kegiatan mereka para penjual atau pengedar obat – obatan jenis golongan ” G ” tramadol atau Exymer.
Penulis : Red
Editor : S.Wahyudi






