Kab.Bekasi //tvkabarnasional.com – Berita Terkini : _ Telah terjadi kecelaka’an lalu lintas di jalan raya Sukatani – Pebayuran yang tepatnya berada di kampung pulo pipisan kecamatan pebayuran kabupaten Bekasi Jawa Barat Jam 20.15 WIB.”Selasa (20/01/2026).
_ Kecelakan di jalan raya Sukatani – pebayuran ini di sebabkan adanya mobil dump truck mengangkut tanah untuk program pengurugan lokasi , ” TRANSPORTASI GAS PERTAMINA (TGP) yang Berlokasi Di Desa Karang Haur Kecamatan Pebayuran , Kabupaten Bekasi , Jawa Barat.
_ Ruas jalan yang di penuhi ceceran tanah mengakibatkan para pengendara bermotor atau roda dua , tergelincir yang mengakibatkan terjatuh hilang keseimbangan berkendara.
_ Sriyuni (35)Thn Salah seorang pegemudi motor yang terjatuh di akibatkan ceceran tanah yang berada di ruas jalan raya Sukatani – Pebayuran Kabupaten Bekasi , Jawa Barat ini mengalami luka – luka ringan akibat tergelincir ke pinggir jalan yang sangat licin.

” Jika kecelakaan terjadi karena jalan licin (akibat ceceran, rusak, atau licin karena faktor cuaca), pengendara diharapkan lebih waspada. Jika disebabkan oleh kelalaian pihak tertentu (misal: truk tanah yang menumpahkan material), hal tersebut dapat dituntut berdasarkan pasal 273 UU No. 22 tahun 2009.
_ Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
_ Pasal 273 ayat (2): Dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain luka berat, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
” Pasal 273 ayat (3): Dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
_ Pasal 273 ayat (4): Jika belum bisa diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu, jika tidak dilakukan dan menyebabkan kecelakaan, akan dipidana (sesuai ayat 1, 2, atau 3). .
Penulis : Red
Editor : S .Wahyudi






