KABUPATEN SLEMAN //tvkabarnasional.com – Berita Terkini
_ Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Rin Andrijani, mengatakan pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kebijakan Satu Peta dan Satu Data melalui pengelolaan data geospasial yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
_ Melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), Sleman menyelenggarakan Geosembada Ward 2025 sebagai bentuk apresiasi bagi perangkat daerah dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan dan pemanfaatan data geospasial.
” Penyelenggaraan Geosembada Award 2025, merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang data dan informasi geospasial.
_ Sebagai perwujudan kebijakan Satu Peta di Kabupaten Sleman, kami terus berupaya memperkuat pengelolaan data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan berkelanjutan,” kata Rin Andrijani di Kantornya Kamis 6 November 2025.

RIN ANDRIJANI (Plt Dinas Pertanahan
Dan Tata Ruang) Kab.Sleman.
_ Ia mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta di dukung oleh Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2018 dan Nomor 20 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan data geospasial dan satu data daerah.
” Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berperan sebagai pembina data geospasial di Kabupaten Sleman,” terang Rin.
_ Dinas ini, secara berkelanjutan memberikan bimbingan teknis dan pendampingan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meningkatkan kapasitas serta konsistensi pengelolaan data.
” Selain itu, di lakukan pula proses penjaminan kualitas (Quality Control dan Quality Assurance) terhadap data yang di hasilkan OPD sebelum di unggah ke Geoportal Kabupaten Sleman agar dapat diakses publik,” Jelasnya.
Penulis : Jhoni
Editor : S.Wahyudi






