_UU Narkotika berfungsi sebagai lex specialis (hukum khusus) yang mengatur secara spesifik dan berat segala hal terkait narkotika. Di dalamnya, Pasal 114, khususnya ayat (1), memegang peran sentral.
“Pasal ini mengancam pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Narkotika Golongan I, seperti heroin, kokain, dan sabu-sabu, adalah zat yang dinyatakan tidak memiliki manfaat medis dan memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
“Aktivitas jual-beli dalam pasal ini adalah nadi dari bisnis narkotika gelap. Pasal inilah yang menjadi senjata andalan jaksa untuk menjerat bandar, pengedar, dan perantara.
_Kini, dengan berlakunya KUHP Nasional, terjadi pergeseran paradigma. Pengaturan tindak pidana narkotika dalam KUHP Nasional ditempatkan dalam BAB XXXV Bagian Kelima, yang hanya terdiri dari tiga pasal saja (Pasal 609, 610, dan 611). Ketiga pasal ini secara umum mengatur tentang.
_Pasal kunci yang menjadi masalah adalah Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional. Pasal ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika. Ini artinya, seluruh rangkaian pasal yang mengatur tentang tindak pidana spesifik, termasuk Pasal 114 yang menjadi tulang punggung pemberantasan perdagangan narkotika, ikut dicabut.

“Istilah “menyalurkan” sendiri bersifat sangat luas dan kabur. Apakah menyalurkan berarti distribusi dari produsen ke pengedar besar? Ataukah termasuk aktivitas jual-beli eceran di tingkat konsumen?
“Ketidakjelasan ini akan menjadi lahan subur bagi perdebatan di persidangan, yang berujung pada perbedaan penafsiran antara hakim, jaksa, dan penasihat hukum.
_Kedua, penghapusan secara eksplisit Pasal 114 menunjukkan kesadaran dan kehendak legislator untuk tidak memasukkan rumusan delik jual-beli yang spesifik ke dalam KUHP Nasional.
_Jika maksud pembuat undang-undang adalah mengakomodirnya dalam kata “menyalurkan”, maka tidak perlu ada pencabutan khusus terhadap Pasal 114. Pencabutan ini justru mengindikasikan bahwa perbuatan “menjual” dan “membeli” sengaja tidak diadopsi, atau mungkin terlewatkan, dalam perumusan KUHP Nasional.
_Ketiga, dari perspektif dogmatik hukum pidana, “menyalurkan” (to supply) dan “menjual” (to sell) adalah dua aktivitas yang dapat dipisahkan.
_Seorang kurir bisa saja “menyalurkan” barang tanpa terlibat dalam transaksi jual-beli, misalnya hanya mengantarkan.
_Sebaliknya, aktivitas jual-beli inti dari perdagangan justru hilang dari radar hukum. Seorang bandar yang hanya mengatur transaksi jual-beli dari balik penjara, tanpa pernah “menyalurkan” atau “memiliki” barang bukti, berpotensi lolos dari jerat hukum.
“Kekosongan hukum ini bukanlah masalah teoritis belaka. Ia akan membawa implikasi yang sangat konkret bagi kemajuan serta kemakmuran bangsa.
(Redaksi).






