• Kam. Sep 24th, 2026

Surat Edaran Bakar Sampah Di Wilayah ” Kab.Bekasi Jawa Barat , Sudah Di Terbitkan Oleh ” Pemkab Bekasi

ByIdarukmana(Redaksi)

Sep 23, 2026

Cikarang Pusat //tvkabarnasional.comBerita Terkini :

_ Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi), merilis surat edaran, melarang pembakaran sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.

” Selain pemukiman warga, larangan itu berlaku di lingkungan kantor pemerintahan, swasta hingga kawasan industri.

_ Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-124/DLH/2026 tentang Larangan Pembakaran Sampah. Surat edaran yang diterbitkan di Cikarang Pusat pada 16 September 2026 tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah.

” pengelola kawasan permukiman, komersial dan industri, pelaku usaha hingga masyarakat Kabupaten Bekasi.Rabu (23/09/2026).

_ Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi pembakaran sampah yang memicu polusi asap sekaligus mendorong masyarakat mengelola sampah dengan cara yang lebih ramah lingkungan dan menciptakan suasana lingkungan dari polusi udara akibat asap pembakaran sampah.

” Yang mana di wilayah kabupten bekasi jawa barat saat ini sudah di dominasi oleh perumahan subsidi serta home industri atau pabrik – pabrik rumahan yang mana sering di temui di lapangan buang sampah sembarangan dan sering kali di bakar.

_ Dengan adanya surat Edaran dari pemkab Bekasi Jawa Barat di terbitkan akan di taati oleh semua warga masyarakat khusunya para pemilik usaha mikro atau usaha kecil menengah.(Red).

 

Editor : Alfin J.

By Idarukmana(Redaksi)

Jendela Informasi Berita Terkini

Tinggalkan Balasan