Karawang // tvkabarnasional.com- Berita Terkini :
_ Terminal pengisian bahan bakar minyak di cluster-cluster regasdengklok, sepertinya sudah tidak mengindahkan peraturan-peraturan perundangan yang tertuang dalam PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMER 8 TAHUN 1999.
” Pasalnya subsidi yang diberikan oleh negara di bahan bakar minyak dan gas bumi yakni diperuntukkan untuk kebutuhan seperti kebutuhan aktifitas petani, para nelayan dan lainnya.
_ Team kordinatorĀ Jawa Barat , menyambangi beberapa terminal” pengisan bahan bakar di sejumlah terminal yang berada di wilayah Rengas
Alamat SPBU Tunggak Jati (SPBU 34.413.25) berada di Jalan Raya Rengasdengklok No. 354, Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.jumat (26/06/2026).
” Salah satunya di SPBU Pedes & SPBU Sumoreang. team datang dengan langkah yang mantap untuk berjumpa dengan sahabat pengawas. Team bertemu dengan Pengawas Spbu Tunggak JatiĀ yakni Pak Agus . dalam bincang team dengan beliau.

” Kami mencoba memaparkan langkah kami kehadapan beliau yakni adanya peruntukkan yang disalahgunakan oleh para pengambil solar.
” Yang mana di jelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
_ Menyebutkan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.
Penulis : Red
Editor : Alfin AJ






