• Rab. Jun 3rd, 2026

Gaji Siltapdes Kab.Bekasi Tidak Full Cair “Mengapa Dengan Pemda Bekasi Dari Triwulan 2025 Sampai 2026 Saat Ini

ByIdarukmana(Redaksi)

Mar 19, 2026

kab.Bekasi // tvkaarnasional.com -Berita Terkini ;

_ Kabupaten Bekasi terdiri dari 23  Kecamatan 7 kelurahan, dan 180 desa, dengan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Cikarang Pusat. Wilayah ini secara administratif terbagi menjadi 23 kecamatan, Namun Sangat. disayangkan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.Kamis (19/03/2026)

_Hasil temuan dari berbagai desa yang berada di wilayah kabupaten Bekasi Jawa Barat,sangat kecewa dengan tata kelola saat ini yang telah terjadi di seluruh pemdes kabupaten Bekasi,terkat anggaran siltaf yang cair seharusnya per bulan di salurkan oleh Pemda kabupaten Bekasi Jawa barat kepada seluruh pemdes yang berada di wilayah kabupaten Bekasi dengan lancar mestinya.

 

 

_ Nyatanya dari bulan Oktober 2025 s/d Maret 2026 Seharusnya sudah di terima oleh seluruh perangkat desa dengan full namun nyatanya baru setengahnya,perlu di pertanyakan dengan serius untuk semua aktivis pemerintah daerah agar ikut serta prihatin atas  hak para perangkat desa tidak terabaikan.

_Idar Sebagi Aktivis Muda Indonesia.(AMI) Katakan pemerintah pusat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perlu korcek keadaan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang sedang tidak maksimal kinerjanya”Jelasnya.

_Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa diatur dalam Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang menetapkan besaran minimal Siltap setara gaji pokok PNS golongan II/a. Aturan ini ditegaskan kembali dalam pasal 100 untuk belanja operasional desa.

_

Berikut poin penting peraturan Siltap desa:
  • Dasar Hukum: PP Nomor 11 Tahun 2019, yang mengubah pasal 81 dan 100 dari PP Nomor 43 Tahun 2014.
  • Nominal Siltap (Pasal 81): Kades minimal Rp2.426.640 (120% gol II/a), Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420 (110% gol II/a), dan Perangkat Desa lainnya minimal Rp2.022.200 (100% gol II/a).
  • Sumber Dana: Bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBDesa.

Ketentuan Belanja (Pasal 100): Maksimal 30% dari APBDesa digunakan untuk Siltap dan tunjangan, sedangkan 70% untuk operasional dan pembangunan.

_Penetapan besaran operasionalnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.

 

 

 

Penulis ; Red

Editor ; S.Wahyudi

By Idarukmana(Redaksi)

Jendela Informasi Berita Terkini