Kab.Bekasi // tvkabarnasional.com – Berita Terkini :_Setelah Beberapa fakta di temukan di masing – masing Desa yang berada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat.” Selasa 24/02/2026.
_ DN salah satu staf desa yang berada di kabupaten Bekasi jawa barat katakan gajinya selama dari bulan Oktober 2025 sampai bulan pebuari 2026 ini belum juga diterima olehnya.”Ungkapnya.
_Lanjutnya ia sangat berharap dengan peraturan siltap atau gaji perangkat desa yang tepat waktu yang biasanya pertiga bulan lancar , mengapa di tahun 2025 dan 2026 ini ada kendala kemacetan atau penundaan selama dua bulan di tahun 2025 yang sampai saat ini bulan pebuari 2026 belum juga di terima ” Pungkasnya.

- Kepala Desa: Rp2.426.640 (Siltap) + Tunjangan.
- Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (Siltap) + Tunjangan.
- Perangkat Desa (Kaur/Kasi/Kadus): Rp2.022.200 (Siltap) + Tunjangan.
Tunjangan Perangkat: Umumnya Rp400.000 per bulan.
- Siltap di atas adalah batas minimal yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
- Besaran Siltap dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan bupati/wali kota dan kemampuan ADD (Alokasi Dana Desa).
Terdapat upaya untuk memastikan pembayaran gaji dilakukan tepat waktu mulai awal tahun 2026.
Penulis : Idar
Editor : S.Wahyudi






