Skip to content
Juni 12, 2026
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
tvkabarnasional.com

tvkabarnasional.com

Jendela Informasi Berita Terkini

IMG_20260610_004407
Primary Menu
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
Subscribe
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • Uraian Kasus Dugaan Korupsi Proyek Di Kab.Bekasi “Ade Kuswara Kunang Dengan Ayahnya Tersandung Bersama Boss Penyedia Jasa Proyek
  • Berita HUKUM Dan Kriminal
  • Berita Politik

Uraian Kasus Dugaan Korupsi Proyek Di Kab.Bekasi “Ade Kuswara Kunang Dengan Ayahnya Tersandung Bersama Boss Penyedia Jasa Proyek

Idarukmana(Redaksi) Desember 20, 2025 3 minutes read
Screenshot_20251220_092226_Chrome

JAKARTA//tvkabarnasional.com – Berita Terkini : 

_ Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

_ KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu. Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.

_ Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi Jawa Barat.

-Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.

_ Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

 

 

_KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu. Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.

” Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.

” Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya. Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

_ KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya. Atas perbuatannya.

_ Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Sumber : Kompas.Com)

 

 

 

penulis :  Red

Editor : S.Wahyudi

Related Posts:

  • Screenshot_20251230_091723_Chrome
    KPK RI "Katakan Pemkab Bekasi " Masih Rawan Korupsi
  • Screenshot_20260111_074302_Chrome
    Pejabat Pajak " Jakut Di Duga Terima Suap 4 M ,…
  • Screenshot_20251223_092325_Chrome
    Kombes Pol " Sumarni Jabat Kapolres Metro Bekasi ,…
  • Screenshot_20260205_070140
    Tangani Tanggul Jebol dan Kritis, Pemkab Bekasi…
  • Screenshot_20260113_083949_Chrome
    Open Bidding Jabatan Pemkab Bekasi " Terhenti Plt…
  • Screenshot_20260516_210528
    Perkuat Pemkab Bekasi Dorong Pembentukan Satgas…

About the Author

Idarukmana(Redaksi)

Administrator

Jendela Informasi Berita Terkini

Visit Website View All Posts
Post Views: 350

Post navigation

Previous: Pemerintah Pusat Buat Aturan : ” Syarat Pegawai Swasta WFA di 29-31 Desember 2025 Tahun Ini
Next: Update Korban Banjir Sumatera , Menewaskan Total 1.090 Jiwa

Related News

Screenshot_20260603_213529
  • Berita HUKUM Dan Kriminal
  • Berita Politik

Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M ,Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Idarukmana(Redaksi) Juni 3, 2026
Screenshot_20260528_150607
  • Berita Politik
  • Berita Terkini Utama

Team Sukses Pemenengan Balon Kades M.Sapong Selalu Kompak Dan Solid Demi Sejahteranya Desa Karang Harja – Pebayuran

Idarukmana(Redaksi) Mei 28, 2026
Screenshot_20260528_145536
  • Berita Politik

Suasana Pilkades Karang Patri Mulai Ramai, Warga Harap Demokrasi Tetap Aman dan Damai*

Idarukmana(Redaksi) Mei 28, 2026

Laman

  • Box Redaksi
  • Company Profile Redaksi tvkabarnasional.com
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Melayani Jasa Iklan Pencitraan Mitra Pemerintahan
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitahuan Stop Pers Anggota Tean Wartawati Dan Wartawan

Kategori

Berita Ekonomi dan Bencana (43) Berita HUKUM Dan Kriminal (24) Berita Pendidikan Dan Kesehatan (2) Berita Politik (13) Berita Sosial Budaya (37) Berita Terkini Utama (154)

Berita lainnnya

  • Screenshot_20251230_091723_Chrome
    KPK RI "Katakan Pemkab Bekasi " Masih Rawan Korupsi
  • Screenshot_20260111_074302_Chrome
    Pejabat Pajak " Jakut Di Duga Terima Suap 4 M ,…

Menu

  • Box Redaksi
  • Company Profile Redaksi tvkabarnasional.com
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Melayani Jasa Iklan Pencitraan Mitra Pemerintahan
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitahuan Stop Pers Anggota Tean Wartawati Dan Wartawan

[pj-news-ticker]

You may have missed

Screenshot_20260609_203112
  • Berita Sosial Budaya

Masyarakat 100℅ Bersuara Sensus Penduduk .” Harus Di Lakukan Per Dua Tahun Sekali Ini Faktanya

Idarukmana(Redaksi) Juni 9, 2026
Screenshot_20260606_210624
  • Berita Sosial Budaya

Sebanyak ” 1.632 KPM di Desa Sukadami Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Dari Kemensos RI

Idarukmana(Redaksi) Juni 6, 2026
Screenshot_20260603_213529
  • Berita HUKUM Dan Kriminal
  • Berita Politik

Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M ,Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Idarukmana(Redaksi) Juni 3, 2026
Screenshot_20260601_171136
  • Berita Terkini Utama

Silaturahmi Keluarga Besar Rt 006/007 Tpc,Main Putsal Sambil Cari Keringat

Idarukmana(Redaksi) Juni 1, 2026
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Hak Sanggahan / Hak Jawab
  • Berita Terkini Utama
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Organisasi Jurnalis Indonesia
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.