• Kam. Jan 15th, 2026

tvkabarnasional.com

Jendela Informasi Berita Terkini

Pelaksana Proyek Tidak Transfaransi Serta Koperatif Tentang UUD KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Di Cabang Bungin Lenggah Jaya ,Proyek BBWS Kali Citarum

ByIdarukmana(Redaksi)

Des 18, 2025
Cabang Bungin //tvkabarnasional.com  –  Berita Terkini :
_ Saat melintas didaerah cabang bungin desa lenggah jaya kabupaten Bekasi Jawa Barat terlihat ada perbaikan tanggul Citarum yang sedang di kerjakan. ” Rabu (17/12/2025).
” Saat team menyapa salah satu pekerja untuk meminta keterangan mengenai pekerjaan BBWS Citarum di Desa Lenggah Jaya Kab.Bekasi Jawa Barat.
_ Salah satu pekerja kurang koperatif serta ia keluarkan kata – kata seperti : Pelaksananya sedang cuti pak kemungkinan awal januari mulai masuk pak.”Jawabnya.
_ Kami meminta ke beliau untuk bisa terhubung atau di sambungi  via handphone selluler ke Boos pelaksana pekerjaan BBWS Citarum , agar jelas inforamasinya, namun lagi -lagi pekerja ini keluarkan kata – kata klo bos kami  lagi cuti tidak bisa di ganggu nanti kami kena marah pak.”Jawabnya.
” Kemudian saya menghampiri pekerja lain yang berinisial DMS  :  Ia agak lumayan koperatif ia akan sampaikan ke pelaksana jawabnya beliau.
     
”  Saat kami sudah dapat memiliki nomor handphone seluler pelaksana BBWS Citarum di desa lenggah jaya cabang bungin kabupaten Bekasi Jawa Barat,tetapi pelaksana yang berinisial BD : Saat kami coba  hubungi tidak ada respon sama sekali bagaikan tertutup membisu ini sudah mencerminkan tidak adanya keterbukaan informasi publik (KIP).
_ yang sudah di jelaskan tentang  UUD yang perlu di taati pelaksana suatu  proyek :
Sertifikat Badan Usaha (SBU), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), serta mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi. 
” Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif (teguran, larangan ikut lelang) hingga tuntutan hukum, tergantung pada sifat dan dampak pelanggaran. 

_ Keamanan: Bertanggung jawab atas kualitas hasil pekerjaan dan menjamin keselamatan kerja (K3) di lapangan.

_ Memiliki Perizinan dan Sertifikasi: Wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), serta mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi.

NB :  Sampai  Berita ini kami terbitkan dari pihak pelaksana PT. Jaya Mulya dari kota semarang , sama sekali tidak merespon team  kami.
Penulis :  Red
Editor :   S.Wahyudi

By Idarukmana(Redaksi)

Jendela Informasi Berita Terkini