KABUPATEN SLEMAN – tvkabarnasional.com //Berita Terkini :
_ Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Pemerintah Kabupaten Sleman, guna mempercepat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
_ Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dadang Hendrayudha bersama Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Albertus Dony Dewantoro, dan Tenaga Ahli Pimpinan Bidang Manajemen Strategis, Sujatmiko, menjelaskan koordinasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden RI terkait pembentukan Tim Satgas Percepatan yang di Ketuai Menteri Koordinator Pangan,” ujar Dadang saat bertemu dengan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Rabu 5 November 2025.
_Lanjutnya, kami dari Kementerian Dalam Negeri sudah membentuk Satgas Percepatan, agar kegiatan di lapangan bisa berjalan lebih baik dan bersinergi.
_Dadang, menambahkan dalam pertemuan tersebut, kami juga menyinggung kasus keracunan yang terjadi di sejumlah sekolah di Kabupaten Sleman.

DADANG HENDRAYUDHA
( Deputi Badan Pemantauan dan Pengawasan BGN).
_Ya, kami sampaikan apa adanya. Dan beberapa kasus masih dalam pendalaman, ada yang sudah keluar hasil labnya ada juga yang belum.
_Dari 3.600 siswa yang terdampak, hanya 10 sampai 30 yang menunjukan gejala beberapa positif E.coli sebagai negatif,” ungkapnya.
Kendati begitu, Dadang menegaskan setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar dapur, termasuk pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menangani sisa makanan. Standar dapur harus ada gudang kering dan basah, tempat pencucian, dan khususnya IPAL. Dengan begitu proses pengolahan makanan dapat di kelola secara profesional, dan minim dampak negatif di sekitar dapur,” tutup Dadang.
” Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Sleman, Danang Maharsa mengaku mendapat penjelasan konkret mengenai persyaratan standar SPPG.
” Menurutnya, BGN mendorong pemerintah daerah untuk terlibat lansung dalam pengawasan program MBG sehingga memungkinkan adanya intervensi jika di butuhkan. Kami akan menyiapkan pejabat dari eselon II dan III untuk masuk dalam tim percepatan yang memiliki kapasitas sesuai kebutuhan. Ini berlaku untuk struktur MBG di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten,” ujar Wakil Bupati Danang Maharsa.
Penulis : Jhoni
Editor : S.Wahyudi






