Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, berikut adalah persyaratannya:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM
- Pembuatan SIM Baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000
Perpanjangan SIM:
-
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000
Informasi Tambahan
- Antrean terbatas: Kuota pemohon per hari terbatas, jadi pastikan Anda datang lebih awal.
Pendaftaran: Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.
(SUMBER : GO.Bekasi.ID).







