• Jum. Jan 16th, 2026

tvkabarnasional.com

Jendela Informasi Berita Terkini

Aturan Ditrerbitkan Pekan Depan ” Purbaya Kemenkeu RI , Mengenai Legalkan Rokok ILegal

ByIdarukmana(Redaksi)

Jan 15, 2026

 

_ Menurut Purbaya, aturan penambahan layer tarif CHT tersebut kemungkinan akan siap diterbitkan pekan depan. Saat ini dirinya tengah intens membahas dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.

” Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (15/01/2026).

 

” Purbaya mengatakan, rencana itu dilakukan untuk menampung rokok ilegal menjadi legal, yang juga diharapkan dapat menambah dan memaksimalkan penerimaan cukai negara ke depan.

” Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” Paparnya.

 

 

_ Aturan saat ini mengenai penetapan lapisan tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

_ Dalam beleid tersebut, lapisan tarif didasarkan atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II; sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II; serta sigaret kretek tangan (SKT)/ sigaret putih tangan (SPT), dengan III golongan.

” Sepanjang 2025 lalu, Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil mengamankan sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal.

” Angka itu berasal dari total penindakan mencapai 20.537 kali atau turun 1,2% dibandingkan penindakan tahun 2024 yang mencapai 20.783 kali. Meski, turun DJBC kerap menindak dengan jumlah yang cukup besar.

_ Belakangan, pemerintah juga menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026, atau mengalami kenaikan sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2% jika dibandingkan tahun sebelumnya.

” Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipublikasikan.

(Sumber : Blomberg Technoz).

 

 

Penulis : Red

Editor : S.Wahyudi

 

By Idarukmana(Redaksi)

Jendela Informasi Berita Terkini