Bekasi // tvkabarnasional-Berita Terkini:
_Pemkab Bekasi menyerahkan sebanyak 3.058 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (17/11/2025).
_Menurut Bupati Bekasi, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan kebutuhan aparatur. Dan sudah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Ia menambahkan, Pemkab Bekasi telah melakukan kajian dan telaah sebelum memutuskan mengangkat PPPK Paruh waktu. Serta telah menghitung secara serius kemampuan keuangan daerah sebelum mengambil keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Kita sudah mengkaji betul, termasuk menghitung dengan cermat keuangan daerah. Apalagi di tengah pemotongan dana transfer ke daerah sebesar Rp600 miliar dari pemerintah pusat,” katanya, dalam sambutannya, Senin (17/11/2025).

_Pihaknya mengatakan, total Pemkab Bekasi telah melantik 13.000 PPPK. Terdiri dari PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.058 sedang sisanya PPPK Penuh Waktu.
“Hasil kajian kami kurang lebih selama satu tahun akan mengeluarkan anggaran satu triliun untuk PPPK. Dengan perhitungan cermat, anggaran kita mencukupi,” katanya.
_Sementara itu Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan agar para PPPK Paruh Waktu bisa bekerja dengan sebaik mungkin. Serta memberikan kontribusi nyata dalam pemerintahan daerah.
“Ini pesan bagi semua ASN, baik PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu atau PNS bekerjalah sebaik mungkin. Berikan kinerja terbaik untuk kemajuan Kabupaten Bekasi dan masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Anton
Editor : S.Wahyudi






