• Kam. Jan 15th, 2026

tvkabarnasional.com

Jendela Informasi Berita Terkini

Giat Cepat Sigap Pengaduan Masyarakat Adanya Parkir Liar Bahu Jalan Raya Toll Baru Karawang Timur ,Jabar

ByIdarukmana(Redaksi)

Nov 25, 2025

Kab.Karawang // tvkabarnasional.com – Berita Terkini : 

_ Dalam giat pengaduan masyarakat adanya parkir liar di bahu jalan raya toll bayangan  karawang timur jawa barat,  mobil truck coll diesel parkir di bahu jalan saat di lakukan penertiban dari jajaran dinas perhubungan pemda karawang ,pengemudi tidak berada di dalam mobil alias kabur

_ Muhana ”  kepala dinas perhubungan karawang saat di jumpai oleh team sangat respek cepat dan siap untuk di wawancarai oleh kami team redaksi.

_ Ia katakan giat penertiban parkir liar ini kita lakukan bersama jajaran kami,dalam antisipasi kecelakaan lalu lintas.”Ucapnya.Sebagaimana di jelaskan UU Parkir Di Bahu Jalan raya Sembarang Sebagai berikut :

_ Parkir sembarangan di bahu jalan dilarang karena melanggar Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Pasal 287 Ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
_ Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
 ” Selain itu, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengatur larangan mengganggu
 jalan dasar hukum
Pasal 38 PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
” Melarang orang memanfaatkan ruang manfaat jalan (termasuk bahu jalan) jika sampai mengganggu fungsi jalan, seperti parkir liar atau penumpukan barang.
Pasal 287 Ayat (3) UU LLAJ:
Sanksi bagi pelanggaran tata cara berhenti dan parkir adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Pasal 28 Ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
, Sanki tambahan atau Sanksi lebih berat: Jika tindakan parkir menyebabkan gangguan fungsi jalan yang parah, pelanggar dapat dikenakan sanksi lebih berat. Mengacu pada Pasal 63 Ayat (1) UU Jalan, sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

_Naufal Staf Dinas Perhubungan ia katakan giat ini kita lakukan setiap malam,dalam rangka tanggapi aduan masyarakat mengenai parkir liar di bahu jalan raya toll baru karawang timur,jawa barat. Selasa (25/11/2025).

_ Lanjutnya giat penertibaan  ini dilakukan dari jam 20.00 WIB  sampai Jam  08.00  WIB.

_ Amanah Pembina redaksi pun ikut turun ke lokasi menyaksikan team redaksinya bersinergitas dengan kepala dinas perhubungan kabupaten karawang jawa barat,dalam antisipasi serta penertiban parkir liar di bahu jalan raya toll baru karawang timur,jawa barat.”Pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Jhonathan

Esitor : S.Wahyu

By Idarukmana(Redaksi)

Jendela Informasi Berita Terkini