“Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dalam proses tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta namun hanya menerima Rp25 juta. Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga negara asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal.
“Kedua tersangka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan.
“Korban berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang juga bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar. Polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta pihak Imigrasi Bogor.

_Dalam penyelidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
_Satu lembar printout paspor atas nama korban.
_Empat lembar foto terlapor.
_Satu unit telepon genggam
_Dua dompet kulit berwarna hitam dan coklat.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan KJRI China untuk proses pemulangan korban ke Indonesia.
“Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri yang merugikan masyarakat.
(Redaksi).






